Hati-Hati Penyalahgunaan KTP di Pinjaman Online, Begini Cara Ceknya

Tim iNews.id
Hati-Hati Penyalahgunaan KTP di Pinjaman Online, Begini Cara Ceknya. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Belakangan ini, kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi. Banyak orang tanpa sadar identitasnya digunakan untuk melakukan transaksi yang berpotensi merugikan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk rutin mengecek apakah KTP Anda pernah atau sedang digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol.

Langkah ini tidak hanya membantu melindungi data pribadi, tetapi juga mencegah terjadinya masalah serius di kemudian hari, seperti buruknya skor kredit atau tagihan yang tidak pernah Anda ajukan.

Berikut adalah panduan untuk memeriksa apakah KTP Anda digunakan tanpa izin di aplikasi pinjol melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network