SUBANG, iNewsSubang.id - Belakangan ini, kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi. Banyak orang tanpa sadar identitasnya digunakan untuk melakukan transaksi yang berpotensi merugikan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk rutin mengecek apakah KTP Anda pernah atau sedang digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol.
Langkah ini tidak hanya membantu melindungi data pribadi, tetapi juga mencegah terjadinya masalah serius di kemudian hari, seperti buruknya skor kredit atau tagihan yang tidak pernah Anda ajukan.
Berikut adalah panduan untuk memeriksa apakah KTP Anda digunakan tanpa izin di aplikasi pinjol melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek KTP di Pinjol Melalui SLIK OJK :
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait