Dinilai Berkinerja Baik, MA Potong Masa Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun

Carlos Roy Fajarta
Edhy Prabowo (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo dipotong dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman Edhy Prabowo karena menilai berkinerja baik ketika menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, terkait vonis kasasi Edhy Prabowo yang dikurangi dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Alasan yang diungkapkannya terkait dengan kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA : Video Polres Subang Kembalikan Motor Curian, Berikut Daftar Motor Yang Belum Diambil

"Ada beberapa pertimbangan keadaan yang meringankan. Rupanya hakim tingkat kasasi melihat faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan Dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar Andi Samsan Nganro di lantai dua Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Andi menjelaskan Edhy Prabowo mencabut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020. Tujuannya yaitu terkait semangat untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA : Bansos PIP Kemendikbud Sudah Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar," jelas Andi.

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih benih lobster dari nelayan kecil.

BACA JUGA : Temui Jaksa Nakal dan Main Proyek di Daerah, Segera Lapor Kejagung, ini Nomornya

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khusus nelayan kecil. Nah itu jadi ada regulasi yang kedua. Putusan lama lalu membuat Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 12," katanya. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020 silam.

Dia diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

BACA JUGA : Unik! Berkonsep Prasmanan, Kuliner Seblak di Subang Disajikan Menggunakan Cobek

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar Amerika kepada Edhy Prabowo dalam persidangan 15 Agustus 2021.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021 lalu. Namun pada 9 Maret 2022, Mahkamah Agung (MA) mengurangi 4 tahun vonis Edhy Prabowo dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul :MA Kurangi Vonis Edhy Prabowo, Alasannya Bikin Terkejut

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network