SUBANG, iNews.id - Operasi kejahatan kendaraan (jaran) Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap 9 pelaku curanmor yang beroperasi di sekitar Kabupaten, Subang. 9 tersangka tersebut berhasil tertangkap hanya dalam kurun waktu 10 hari. Dari tangan pelaku, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan 38 kendaraan dari tangan para pelaku.
Tonton hingga akhir untuk melihat daftar identitas kendaraan yang belum diambil pemiliknya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait