SUBANG, iNewsSubang.id – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang mengintensifkan pengawasan langsung dan memberikan sejumlah imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang untuk memastikan kelancaran serta kesesuaian pelaksanaan Pemilihan.
Imbauan tersebut berfokus pada dua aspek utama, yaitu distribusi logistik pemilu yang tepat waktu, jumlah, dan jenis, serta kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara dengan peraturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani menegaskan pentingnya distribusi logistik yang tepat waktu dan sasaran, terutama ke wilayah terpencil.
“Kami meminta KPU Kabupaten Subang untuk mendahulukan distribusi ke desa-desa yang terjauh dan sulit dijangkau, serta memastikan seluruh logistik Pemilihan sampai ke TPS dengan selamat sesuai jadwal," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa mengingat musim hujan, pengiriman logistik harus menggunakan alat transportasi yang aman dan cepat. Hal ini bertujuan agar logistik tiba di setiap TPS dalam kondisi utuh dan aman.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Subang mengeluarkan surat imbauan kepada KPU untuk memastikan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai aturan. Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan KPU untuk mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang memuat pedoman teknis pelaksanaannya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait