JAKARTA, iNews.id - Setelah diperiksa selama 13 jam, selebgram Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan DS tersangka atas kasus dugaan penipuan opsi biner trading binary options lewat Platform Quotex.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, status saksi DS telah dinaikan menjadi tersangka. Kini DS langsung ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA : Warga Subang Jadi Korban Tewas Dalam Serangan KKB di Papua, Jenazah Dibawa ke Rumah Duka Hari ini
"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar rigjen Pol Ahmad saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka DS, lanjut Ahmad setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam. DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber pada Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB.
"Kemudian, setelah itu saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” jelas Ahmad.
Brigjen Pol Ahmad menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Dan setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status.
BACA JUGA : Pasca Yosef Diperiksa, Kuasa Hukum Yakin Polda Jabar Segera Umumkan Tersangka Pembunuh Subang
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status (menjadi tersangka)," imbuhnya. Ahmad melanjutkan, Doni Salmanan ini akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas dia.
Sebelumnya artikel ini telah terbit dengan judul : Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Quotex
Editor : Yudy Heryawan Juanda