Pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Setda Subang, H. Dadang Kurnianudin, turut memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN, yang memuat poin agar ASN tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu, bijak dalam bermedia sosial, dan mencegah penyebaran hoaks.
Pj. Bupati Subang mengharapkan agar ikrar ini menjadi komitmen bersama, sesuai amanat Undang-undang yang mewajibkan ASN netral dalam pemilu. Jika ada pelanggaran, ASN dapat dijatuhi sanksi administratif atau pidana. Bupati juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga kondusivitas selama Pilkada berlangsung.
Ia juga mengimbau masyarakat dan ASN untuk menghindari perpecahan dan bijak menyikapi informasi, terutama yang berpotensi hoaks. “Seluruh ASN agar solid, sinergi dalam melaksanakan dan mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 ini. Bawaslu tidak akan mungkin bekerja sendiri tanpa didukung seluruh ASN dan masyarakat di Kabupaten Subang,” tuturnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait