SUBANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang mengadakan sosialisasi tentang pengawasan partisipatif dan netralitas Kepala Desa untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Ballroom Laska Hotel Subang, Selasa (24/9/2024). Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pegawai BUMD, dan berbagai stakeholder terkait.
Cucu Kodir Jaleani, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang, menjelaskan, bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran menjelang tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024 setelah pasangan calon ditetapkan,” ujarnya.
Cucu juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap larangan dalam kampanye, dengan mengacu pada Pasal 71 Ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2016.
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait