Bejad! Oknum Guru PNS di Subang Cabuli Tiga Muridnya

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang, AKBP Sumarni dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Zulkarnaen ketika memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan oleh oknum Guru. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Subang, Jawa Barat. Tiga murid SD di salah satu sekolah di Kecamatan Cikaum, Subang dicabuli oleh oknum gurunya. Bahkan oknum guru tersebut sudah berstatus PNS.

Pelaku berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Subang. Kini pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, pelaku yang berinisial AB (45) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Subang. Pelaku merupakan warga Kecamatan Cikaum, Subang dan berprofesi sebagai guru PNS.

BACA JUGA : Klaim Terendah se-Jawa Barat, RSUD Subang Naikkan Tarif Hingga 500 Persen.

"Tersangka yang sudah kami amankan inisial AB (45) pekerjaan PNS, alamat di Kecamatan Cikaum, Subang, korbannya ada tiga orang," ujar AKBP Sumarni saat konferensi pers di mako Polres Subang, Rabu malam (2/3/2022).

AKBP Sumarni menjelaskan, dalam modus operandinya, pelaku merayu korban dengan berpura-pura memberikan pelajaran. Namun malah melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak didiknya.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura memberikan pelajaran, kemudian melakukan perbuatannya dan mengancam jika korban melapor tidak akan diberikan nilai yang bagus," jelas Kapolres.

Kapolres Subang menambahkan, pelaku melakukan aksi tercelanya sejak tahun 2020 hingga 31 Januari 2022 kemarin. Kasus ini terungkap setelah anak berani melaporkan tindakan gurunya ke orangtuanya.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Ekspor 1600 Kendaraan di Pelabuhan Patimban

"Waktu kejadian sejak 2020 hingga akhir Januari 2022, kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan, pelaku mekakukan aksinya di salah satu ruangan sekolah," pungkas AKBP Sumarni.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000. Dikarenakan pelaku merupakan seorang pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network