SUBANG, iNews.id - Menjelang pelantikan Anggota DPRD Subang terpilih pada 4 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memastikan bahwa seluruh anggota DPRD Subang yang akan dilantik telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi oleh KPK.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Subang, Yuda Adi Kusumah, menyatakan bahwa sesuai dengan pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, LHKPN dari kelima puluh anggota DPRD Subang tersebut harus diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD Subang yang akan dilantik telah menyerahkan LHKPN sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," ujar Yuda belum lama ini.
Yuda menambahkan, LHKPN merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh para anggota DPRD yang akan dilantik. "LHKPN ini diserahkan oleh seluruh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD," jelasnya.
Sementara itu, KPU juga memastikan tanggal pelantikan anggota DPRD Subang terpilih kepada Sekretariat DPRD Subang. "Sebelumnya, Sekretariat DPRD telah menginformasikan bahwa pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Subang periode 2019-2024, yaitu pada 4 September 2024," tambah Yuda.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait