KARAWANG, iNews.id - Sidang kelima kasus anak menggugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda, karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dengan alasan terdakwa sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyayangkan penundaan sidang tersebut karena ketidakhadiran kuasa hukum. Ia menyoroti bahwa hal ini terjadi mendadak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis Hakim.
"Iya ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Iya kuasa hukum kan ada 3 masa semuanya tidak hadir, tahu-tahu pas mau sidang alasan sakit dan tidak hadir," ujar Sukanda, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (25/7/2024).
Padahal, menurut Sukanda, terdakwa Kusumayati tetap datang ke persidangan meskipun mengaku sakit, dan pihaknya telah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang hari ini.
"Iya terdakwa datang, kita juga sudah siapkan saksi-saksi. Tapi kan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi sidangnya ditunda," katanya.
Pihak JPU telah menyiapkan saksi dari Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa, yaitu Ferline Sugianto, yang akan memberikan kesaksian dalam agenda sidang tersebut. Namun, hal ini gagal terlaksana karena ketidakhadiran kuasa hukum.
"Ada 3 saksi yang disiapkan yakni, dari pihak kelurahan, notaris, dan ada Ferline anak terdakwa. Padahal ini bagi saya sudah cukup," imbuhnya.
Menurut Sukanda, agenda sidang berikutnya akan tetap berupa pemeriksaan saksi dan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli 2024.
"Iya untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti lah di persidangan seperti apa," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan pembatalan sidang sepihak ini, karena seharusnya pihak terdakwa menghormati majelis hakim.
"Iya kan tadi katanya terdakwa sakit, disampaikan nggak itu surat sakitnya, tadi datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir lah kenapa? Hormati dong majelis hakim," ungkapnya.
Zenal juga menekankan bahwa terdakwa seharusnya fokus menyelesaikan perkara melalui mediasi atau restoratif justice, bukan sibuk berbicara hal-hal yang tidak penting terkait kasus ini di media sosial.
"Iya kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting," imbuhnya.
Menurut Zenal, sebaiknya terdakwa fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim, daripada hanya berbicara di media sosial yang justru memperkeruh kasus ini.
"Sebenarnya terdakwa ini fokus kepada upaya mediasi membahas seperti apa proposal perdamaian yang disampaikan jika ada keberatan dikoreksi bersama-sama, giliran sidang sekarang sakit, giliran bicara di sana sini podcast sana sini dia waras, sehat. Hormatilah majelis hakim," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait