SUBANG, iNewsSubang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar sidang paripurna, Selasa (17/7/2024). Sidang tersebut juga dihadiri Pj. Bupati Subang Imran dan 33 orang anggota DPRD Kabupaten Subang beserta undangan lainnya di Sekretariat DPRD.
Agenda pertama adalah laporan dari panitia khusus yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Barat. Beberapa perubahan telah dilakukan dan segera ditindaklanjuti oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Subang.
Selanjutnya, dilakukan penetapan Raperda Bantuan Hukum oleh Pj. Bupati Subang yang menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan Bapemperda yang telah menyempurnakan regulasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Raperda ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Subang.
“Kami berharap semoga dengan penetapan raperda bantuan hukum menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai fungsinya,” ujar Pj. Bupati.
Sementara itu, menurut Bapemperda mengenai Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ditegaskan bahwa pendidikan dibahas dalam amanat UUD 1945 pada alinea keempat. Pendidikan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu, sistem pendidikan yang tercantum dalam aturan di Kabupaten Subang perlu mengalami perubahan demi terwujudnya pendidikan berkualitas.
Pada agenda terakhir, yaitu Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun 2025 oleh Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si.MA.Cd menyampaikan bahwa setiap langkah harus selaras dan bersinergi dengan pembangunan hingga ke tingkat pusat.
Selain Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, undangan lain yang hadir dalam sidang paripurna terbuka untuk umum tersebut adalah unsur Forkopimda, para OPD, camat, dan insan pers.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait