SUBANG, iNewsSubang.id - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang siap memasuki masa purna tugas pada akhir periode 2019-2024, tepatnya pada 31 Agustus 2024. Sejumlah dari mereka yang tidak terpilih akan kembali ke kehidupan sebagai warga sipil biasa.
Pada Pemilu 2024 ini, DPRD Kabupaten Subang akan didominasi oleh wajah-wajah baru yang berhasil memperoleh dukungan terbanyak dari masyarakat di setiap daerah pemilihan.
"Sesuai dengan aturan, anggota DPRD Kabupaten Subang yang mengakhiri masa jabatannya akan diberikan tunjangan jasa," ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Enang Supriatna.
Nunu Nugraha, Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Subang, menambahkan bahwa besaran tunjangan tersebut telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang.
"Para anggota DPRD yang telah menyelesaikan masa jabatannya akan menerima tunjangan sebesar Rp10 juta, sedangkan untuk ketua DPRD besarnya adalah Rp12 juta," tegasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait