Jelang Massa Akhir Jabatan Periode 2019-2024, 4 Kursi DPRD Subang Kosong

Tim iNews.id
Gedung DPRD Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Empat kursi di DPRD Subang telah ditinggalkan kosong karena anggota-anggota DPRD tersebut meninggal dunia atau terjerat dalam kasus dugaan korupsi. 

Keempat kursi yang kosong sebelumnya ditempati oleh Karnudin (Golkar), Lukman Bahraq (PAN), Supriatna (Golkar), dan Indra Dena (Gerindra). Karnudin, Lukman, dan Indra telah meninggal dunia, sementara Supriatna terjerat dalam dugaan kasus korupsi.

Saat ini, belum ada tanda-tanda pergantian anggota DPRD untuk mengisi kekosongan empat kursi tersebut, baik melalui proses antar waktu maupun penggantian anggota sementara (PAW). 

Menurut Plt Sekretaris DPRD Subang, Enang Supriatna, menyatakan bahwa ketiga kekosongan kursi DPRD yang disebabkan meninggal dunia, dan berpotensi tidak akan segera diisi dengan anggota baru.

“Untuk yang meninggal dunia, kemungkinan tidak bisa dilakukan PAW karena kurang dari 6 bulan masa berakhir jabatan. Sementara yang satunya lagi kita masih menunggu ingkrah,” ujarnya belum lama ini. 

Enang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tentang penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 6 tahun 2017. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) adalah maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Oleh karena itu, proses PAW tidak diperbolehkan jika anggota DPRD dihentikan atau mengundurkan diri kurang dari 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network