SUBANG, iNewsSubang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang mengadakan reses dalam masa sidang II tahun 2023/2024 dari tanggal 4 hingga 9 Maret 2024.
Menurut Sekretaris DPRD (Sekwan) Subang, Ujang Sutrisna, menyatakan bahwa reses akan berlangsung mulai tanggal 4 Maret hingga 9 Maret.
“Akan dilaksanakan oleh pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Subang untuk menyerap aspirasi masyarakat yang ada di dapil masing-masing,” ujar pria yang iasa disapa Ucok.
Ucok menambahkan, kegiatan lainnya dari anggota DPRD, seperti dengar pendapat, saat ini ditangguhkan untuk memberikan fokus pada kegiatan reses.
“Semoga reses ini momentum masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan hingga permasalahan-permasalahan kepada para pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Subang,” katanya.
Reses tidak hanya untuk mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat, tetapi juga untuk mengevaluasi serta memantau pembangunan pemerintah di setiap daerah pemilihan (dapil). Tujuan reses juga termasuk memperkuat kepercayaan konstituen di dapil mereka masing-masing.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait