Menurut Kasat Reskrim Polres Subang , pihaknya telah memeriksa 28 atas kasus kematian pelajar tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara didukung dengan bukti, seorang pelajar ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena menjadi pelaku yang menewaskan korban.
"Kami alhamdulillah sudah mengamankan saksi, kami masih melakukan pemeriksaan, apakah pelaku ini satu orang atau ada yang lain. Mengingat pelaku di bawah umur, kita mengamankan diduga pelaku baru satu orang," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Rabu (6/3/2024).
Seperti diketahui sebelumnya, korban ditemukan tewas dengan luka senjata tajam di kepala di depan rumah seorang bidan di Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait