Sementara menurut Divisi Tekhnis Panitia Pemilihan Kecamatan Blanakan, Solehudin, petugas KPPS harus memahami surat suara yang sah atau tidak dalam pencoblosan nanti.
“Surat suara sah adalah surat suara yang memenuhi syarat, dan ketentuan KPU yaitu memiliki cap resmi KPU, tidak rusak, dan tidak kosong. Surat suara tidak sah adalah surat suara yang tidak memenuhi syarat, yaitu tidak memiliki cap resmi KPU, rusak, kosong, atau bercoret-coret,” jelas Sholehudin.
Dalam kegiatan Bintek KPPS juga di lakukan Simulasi hasil penghitungan suara oleh KPPS masing-masing TPS.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait