Satnarkoba Polres Subang Kembali Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal

Tim iNews.id
Sat Res Narkoba Polres Subang kembali tangkap pengedar obat keras ilegal di Subang. (Foto: Istimewa)

AKP Heri menyebut, dari pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1.888 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, termasuk tramadol dan hexymer. Heri menegaskan bahwa AF mengakui mendapatkan obat tersebut dengan membelinya dari *T* (DPO). Saat ini, polisi masih berusaha menangkap *T*.

"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Heri. 

Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Heri. 



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network