Tunggakan Konsumen Capai Rp10 Miliar, PDAM Subang Libatkan Jaksa dalam Penagihan

Tim iNews.id
Perumda TRS teken perpanjangan MoU dengan Kejari Subang. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Perumda Tirta Rangga/ PDAM Subang memiliki piutang dari konsumen yang cukup fantastis yaitu Rp10 miliar. Untuk dapat menagih tunggakan tersebut, PDAM Subang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam melakukan penagihan. 

Hal tersebut tertuang dalam MoU yang dilakukan oleh Perumda TRS dengan Kejari Subang di ruang rapat Perumda TRS, Selasa (19/9/2023). 

Menurut Direktur Utama (Dirut) Perumda TRS, Lukman Nurhakim, MoU ini merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya. Tujuannya untuk meningkatkan PAD sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat. 

"Dari Kejaksaan Negeri Subang sudah memperpanjang kerjasama jadi tadi orientasinya kepada tugas BUMD ya satu pelayanan publik, dua peningkatan PAD, tiga kesejahteraan masyarakat. Konsen tadi kerjasama bagaimana kita ini mendorong peningkatan pendapatan daerah, nah sumber pendapatan Perumda itu diantaranya dari pembayaran air masyarakat," ujarnya. 

"Nah ini kita sediakan opsi-opsi,kita sekarang permudah pembayaran secara digital sudah dilaksanakan sampai Agustus kemarin yang punya tunggakan sampai 1 tahun pun bisa secara online tidak perlu ke loket pembayaran," tambah Lukman. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network