Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar, Seginilah Keuntungan Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi

Tim iNews.id
Satreskrim Polres Subang berhasil ungkap kasus pengoplosan gas subsidi dengan omzet puluhan juta rupiah. (Foto: Yudy H Juanda)

AKBP Ariek menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dari warung-warung. Kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung elpiji non subsidi ukuran 5 hingga 50 kilogram. 

Tersangka Eka Sudinar mengaku gas non subsidi hasil pengoplosan tersebut dijualnya ke daerah Cilamaya, Karawang dengan harga lebih normal. 

"Dijual ke agen di Cilamaya, dapet ide dari orang lain, dapat gas tiga kilogram dapet beli di warung-warung," katanya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres subang guna penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda pidana paling banyak sebesar Rp60 miliar. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network