Bharada Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Akan Ditempatkan di Divisi Yanma

Achmad Al Fiqri/Kurnia Illahi
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tidak dipecat dari Polri.

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tidak dipecat dari Polri. Keputusan tersebut melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Dalam putusan yang dibacakan komisi sidang KKEP menyatakan, tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Korps Bhayangkara.

Namun, komisi sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada Eliezer selanjutnya akan ditempatkan di Divisi Yanma Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network