19 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Subang

Yudy Heryawan Juanda
Satnarkoba Polres Subang berhasil ungkap 17 kasus narkoba sejak awal tahun 2023. (Foto: Yudy H Juanda)

Akibat perbuatannya 10 orang tersangka penyalahguaan narkotika golongan 1 jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Sementara 3 orang tersangka penyalahguaan narkotika golongan 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA : Pelanggar Lalu Lintas di Jalancagak Tinggi, Pengendara Disanksi Bernyanyi dan Diceramahi Ustadz

Sementara 6 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network