Daftar UMK 2023 se Jawa Barat yang Ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, Subang Naik 6,4 Persen

Yudy Heryawan Juanda
Pemprov Jabar Resmi keluarkan Daftar besaran UMK Jawa Barat tahun 2023. (Foto: iNewsSubang.id)

SUBANG, iNewsSubang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 27 Kabupaten/ Kota se Jawa Barat. Ketetapan besaran UMK tersebut langsung ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari Rabu (7/12/2022) kemarin.

Besaran UMK 2023 untuk 27 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen. Besaran UMK 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

BACA JUGA : Jaring Anggota PPK, KPU Subang Gelar Tes Tertulis CAT bagi 807 Peserta

Dalam keputusan Gubernur Jabar tersebut, UMK Kabupaten Subang di tahun 2023 mengalami kenaikan kurang lebih sebesar 6,4 persen. Dari semula tahun 2022 sebesar Rp3.064.218 kini menjadi Rp3.273.810,60.

Kenaikan yang diputuskan oleh Gubernur Ridwan Kamil lebih rendah dari yang direkomendasikan Bupati Subang Ruhimat. Ruhimat sebelumnya merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Subang di tahun 2023 sebesar 10 persen atau menjadi Rp3.370.639.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network