SUBANG, iNewsSubang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 27 Kabupaten/ Kota se Jawa Barat. Ketetapan besaran UMK tersebut langsung ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari Rabu (7/12/2022) kemarin.
Besaran UMK 2023 untuk 27 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen. Besaran UMK 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.
BACA JUGA : Jaring Anggota PPK, KPU Subang Gelar Tes Tertulis CAT bagi 807 Peserta
Dalam keputusan Gubernur Jabar tersebut, UMK Kabupaten Subang di tahun 2023 mengalami kenaikan kurang lebih sebesar 6,4 persen. Dari semula tahun 2022 sebesar Rp3.064.218 kini menjadi Rp3.273.810,60.
Kenaikan yang diputuskan oleh Gubernur Ridwan Kamil lebih rendah dari yang direkomendasikan Bupati Subang Ruhimat. Ruhimat sebelumnya merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Subang di tahun 2023 sebesar 10 persen atau menjadi Rp3.370.639.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait