Namun saat menurunkan kedua korban, para pelaku memberikan uang kepada korban dengan jumlah yang berbeda yaitu Rp100.000 dan Rp150.000 untuk digunakan sebagai ongkos pulang.
BACA JUGA : Pencari Kayu Bakar Ditemukan Tewas di Parit Tol Cipali Subang, Inilah Penyebabnya
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait