JAKARTA, iNewsSubang.id - Persaingan dalam dunia kerja makin ketat, tak jarang banyak yang memilih untuk merantau ke luar negeri. Yakni diantaranya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Umumnya para tenaga kerja ini dikirimkan ke negara-negara Asia terdekat seperti Malaysia, Taiwan, Australia hingga beberapa negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi.
Iming-iming gaji yang cukup menggiurkan membuat para TKW dan TKI itu rela memilih kerja di luar negeri.
Pada 6 Maret 2022 lalu, mantan TKW bernama Risa Pungut menceritakan besaran gaji yang diterima di tiga negara yaitu, Arab Saudi, Dubai, dan Abu Dhabi saat menjadi Asisten Rumah Tangga (ART). Hal itu diungkapkannya di laman Youtube.
Pada tahun 2021, Risa Pungut mengungkap gaji yang diterimanya itu tak beda jauh seperti UMR Jakarta, yakni 1.200 dirham atau Rp4,698 juta. Nominal ini cuma beda Rp200 ribu dari nilai UMR Jakarta.
Namun, Risa menyebut besaran gaji tersebut juga bergantung pada agen perusahaan yang memberangkatkan TKI tersebut.
“Kalau lewat agen, dikasih taunya gajinya segitu ya segitu, tapi kalau lewat sponsor jangan percaya, ada yang bilang gajinya Rp5,5 juta itu bohong enggak ada,” ujar Risa Pungut.
Selain itu, Risa mengaku bekerja di Timur Tengah sebagai pengasuh anak ini menerima gaji 1.200 dirham. Namun, untuk pekerja lainnya yang khusus memasak akan mendapat gaji yang berbeda.
“Kalau yang masak itu biasanya lebih besar, ada yang 1.300 dirham (Rp5,90 juta),” ujarnya.
Selain itu, Risa menyebut besaran gaji TKI tergantung majikannya. Jika majikannya baik, maka gaji yang cukup besar tak sulit untuk didapatkan. Begitu pun sebaliknya,
“Gimana nasib kita saja, kalau ketemu majikan baik gajinya bisa ditambahin setiap tahun,” tambahnya.
Dalam kesepakatan yang mengatur standar perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja di Arab Saudi dengan TKI, upah minimum ditetapkan sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp5,63 juta (kurs Rp3.755/riyal, mengutip Bloomberg) per bulan.
"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 riyal yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan. Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 riyal yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," pungkas Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Berapakah Gaji Asisten Rumah Tangga di Arab Saudi? Yuk Simak".
Editor : Hikmatul Uyun