Selain itu tatang juga mengungkapkan bahwa pembuatan KTA Pramuka itu dasar hukumnya jelas. Bahkan Permendikbud menyebut Pramuka wajib menjadi Ekstrakurikuler di SD dan SMP.
"Undang-undangnya jelas kemudian dikuatkan oleh Permendikbud nomor 63 tahun 2014, mengisyaratkan bahwa Pramuka harus menjadi ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan pendidikan menengah," imbuhnya.
BACA JUGA : Datangi Petani, Kodim 0605/Subang Sosialisasikan Larangan Pembakaran Lahan di Dekat Jalan Tol
Tatang menambahkan, dalam biaya pembuatan KTA Pramuka tersebut juga dilakukan secara transparan. Semua rincian biaya KTA tersebut jelas tertulis kemana dan untuk siapa.
"Berdasarkan hasil musyawarah itu disepakati nilainya dan kemana arahnya uang, kita tulis rinci, kelebihan dari pembuatan KTA itu pertama Rp1000 untuk Gugus Depan, dan kelebihan untuk Gugus Depan itu untuk subsidi silang bagi anggota yang tidak mampu," ungkapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait