Update Kasus Subang, Polisi Pulangkan ABK yang Sempat Diamankan

Agus Warsudi
TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan dari Polda Jabar dan Polres Subang sempat mengamankan seorang Anak Buah Kapal (ABK) terkait kasus pembunuhan ibu dan anak pada 18 Agustus 2021 lalu. Namun polisi langsung memulangkan ABK berinisial SIS tersebut setelah melakukan pemeriksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pria berinisial SIS yang ditangkap polisi di Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih berstatus saksi. Saat ini, SIS telah dipulangkan ke keluarganya.

BACA JUGA : Jelang Satu Tahun, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat (untuk dijadikan tersangka)," ujar Kombes Ibrahim kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, hasil pemeriksaan penyidik terhadap SIS tak dapat dipublikasikan karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan.

BACA JUGA : Yoris dan Yosef Tanggapi Diamankannya Seorang Pria Terkait Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia

"Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan. Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mendalami alibi SIS, pria yang ditangkap di Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Tanjung, Priok, Jakarta Utara. SIS ditangkap diduga terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang.

"Kami melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi alibi terkait dengan petunjuk yang diperoleh para penyidik," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA : Yoris Tak Kenali ABK yang Diamankan Kepolisian Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Adiknya

Ditanya tentang hubungan antara korban dengan SIS, kenal atau tidak, Kombes Pol Ibrahim Tompo menolak memberikan keterangan.

"Data ini (hubungan antara korban dengan SIS) kami tidak ekspos ya, karena ini bagian dari informasi yang dikecualikan untuk tidak diekspos. (Sis kenal dengan korban?) Data tersebut belum kami ekspos juga," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Subang tetap berusaha untuk melakukan progres penyelidikan dan pendalaman terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 lalu.

Penangkapan terhadap SIS dilakukan setelah penyidik melakukan beberapa hal, termasuk mengumpulkan petunjuk. Dari petunjuk itu, diperoleh informasi dan pengembangan bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan terhadap korban Tuti dan Amel terjadi.

BACA JUGA : Satgassus Merah Putih yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri

Yang pasti, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, nama SIS sudah dipegang oleh penyidik. Kemudian dikembangkan sampai informasi didapat bahwa yang bersangkutan ikut kapal dari Cilacap menuju Kalimantan. Statusnya sebagai anak buah kapal (ABK) tapi bukan ABK tetap, hanya ikut di kapal tersebut.

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Pria Berinisial SIS Berstatus Saksi, Tidak Ditahan

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network