JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya. Dalam konferensi pers tersebut juga Kapolri menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kapolri menjelaskan, pihaknya tidak menemukan fakta adanya tembak menembak. Dari hasil penyelidikan timsus, Ferdy Sambo yang melakukan penembakan ke dindin untuk membuat sekenario tembak menembak.
BACA JUGA : Motif Penembakan Brigadir J, Berikut Penjelasan Kapolri
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding berkali-kali terkesan terjadi tembak menembak," katanya.
BACA JUGA : Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Sementara menurut Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Terdapat 4 tersangka yang ditetapkan termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait