JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 yang semakin terkendali membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Presiden Joko Widodo kini memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat berada di luar ruangan.
Menurut Presiden Jokowi, pemerintah kini melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Jika beraktivitas di luar ruangan, masyarakat boleh tidak menggunakan masker.
BACA JUGA : Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta, Staf Ahli Bupati Bekasi Ditangkap Polres Subang
"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Namun, Jokowi menjelaskan, masyarakat harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.
BACA JUGA : Bogem Pengamen Badut Hingga Tewas, Tukang Ojek di Subang Ditangkap Polisi
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," katanya.
Sebelumnya Jokowi menyatakan kebijakan untuk melepas masker harus dilakukan bertahap dan tidak tergesa-gesa.
BACA JUGA : Atlet Asal Subang dan Majalengka Sumbang Emas ke 3 Indonesia di Sea Games 2021
"Ada tahapan-tahapan yang kita tidak perlu tergesa-gesa. Apapun, kita punya pengalaman saat Delta seperti apa, saat Omicron seperti apa, sehingga kehati-hatian, kewaspadaan itu tetap harus," tuturnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda