Pilkades Subang Belum Final, Sistem Digital Terkendala Biaya
SUBANG, iNEWSSubang.id – Pemerintah Kabupaten Subang belum menetapkan sistem pemungutan suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Penerapan sistem digital 100 persen atau hibrid masih dalam pembahasan karena terkendala kesiapan anggaran.
Ketua Umum Panitia Pilkades Kabupaten Subang, Rahmat Effendi, mengatakan keputusan akhir terkait sistem pemungutan suara masih menunggu arahan Bupati Subang.
Menurutnya, penerapan sistem digital secara menyeluruh membutuhkan anggaran cukup besar, terutama untuk penyediaan perangkat pemungutan suara seperti tablet dan peralatan pendukung lainnya.
“Untuk keputusan apakah seluruhnya digital atau hibrid, sampai saat ini belum ada keputusan final dari Bupati. Salah satu pertimbangannya tentu berkaitan dengan kesiapan anggaran,” ujar Rahmat, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan perangkat untuk mendukung pemungutan suara digital harus difasilitasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun, anggaran untuk penyediaan maupun penyewaan perangkat tersebut belum seluruhnya tersedia.
“Kalau 100 persen digital, tentu membutuhkan alat dalam jumlah yang cukup banyak. Ini berkaitan dengan anggaran, terutama untuk sewa perangkat pemungutan suara yang harus disiapkan,” katanya.
Dalam rencana Pilkades serentak di Kabupaten Subang, sebanyak 165 desa akan menggelar pemilihan kepala desa. Dari jumlah tersebut, tiga desa direncanakan menerapkan sistem digital secara penuh.
Ketiga desa tersebut yakni Desa Rawalele, Desa Sukasari, dan Desa Sukamandijaya.
Sementara itu, 162 desa lainnya direncanakan menggunakan sistem hibrid atau perpaduan pemungutan suara digital dan manual.
Dalam skema tersebut, setiap desa akan menyediakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan sistem digital. Adapun TPS lainnya tetap menggunakan metode pemungutan suara manual.
Rahmat menyebut sistem hibrid menjadi alternatif untuk memperkenalkan penggunaan teknologi dalam Pilkades tanpa mengabaikan kemampuan anggaran masing-masing desa.
“Dengan skema hibrid, penerapan sistem digital tetap bisa berjalan. Namun, kebutuhan perangkatnya tidak sebanyak jika seluruh TPS menggunakan sistem digital,” jelasnya.
Di sisi lain, tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Subang saat ini telah memasuki proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Setelah penyusunan DPS selesai, tahapan akan dilanjutkan dengan perbaikan data hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sekarang tahapan sedang berjalan di penyusunan Daftar Pemilih Sementara. Nantinya akan berproses sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap,” pungkas Rahmat.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Subang masih belum menetapkan keputusan final mengenai sistem pemungutan suara yang akan diterapkan dalam Pilkades serentak di 165 desa tersebut.
Editor: Frizky Wibisono