get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Subang Berangkatkan Rombongan Bus Mudik Gratis Lebaran 2025

Polres Subang Ungkap Kasus Narkotika di Cibarola Subang, 25 Paket Sabu Diamankan

Minggu, 30 Maret 2025 | 14:09 WIB
header img
Satreskoba Polres Subang ungkap kasus narkotika di Cibarola. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial M.H. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan lapang Moreli Land, Cibarola, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Rabu (26/3/2025). 

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, mengatakan bahwa tersangka M.H merupakan seorang pria berusia 20 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 7,04 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam berbagai bungkus, termasuk plastik kopi dan plastik bekas makanan ringan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk VIVO V17, satu unit timbangan digital, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika ini.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim kami. Tersangka M.H mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T.P yang diduga berada di wilayah Subang Utara. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyembunyikan narkotika di bawah pohon, menutupnya dengan batu kerikil, lalu memberikan petunjuk lokasi kepada T.P melalui foto yang dikirimkan melalui aplikasi berbagi lokasi," ungkap AKP Udiyanto melalui rilisnua, Minggu (30/3/2025).

Lebih lanjut, AKP Udiyanto menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. 

"Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," tambahnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif dalam memberantas peredarannya. Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut