get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Subang Berangkatkan Rombongan Bus Mudik Gratis Lebaran 2025

Pencurian Handphone Spesialis Kerumunan Berhasil Ditangkap Polres Subang, Pelaku Berkelompok

Kamis, 27 Maret 2025 | 04:31 WIB
header img
Komplotan pencuri hp saat kerumunan ditangkap Polres Subang. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Subang juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal. Polres Subang akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Subang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi warga Subang. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut