Pencurian Handphone Spesialis Kerumunan Berhasil Ditangkap Polres Subang, Pelaku Berkelompok

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Subang juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal. Polres Subang akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Subang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi warga Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda