get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Subang Berangkatkan Rombongan Bus Mudik Gratis Lebaran 2025

Polsek Pagaden Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Lowongan Kerja di Subang

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:54 WIB
header img
Polsek Pagaden Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Lowongan Kerja di Subang. (Foto: Istimewa)

“Tersangka kini dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun,” tambah Kompol Dede.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dari orang yang tidak dikenal. Selain itu, jangan mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya karena bisa berisiko menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lainnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut