"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka juga pernah melakukan hal yang sama di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," ujar Kompol Kustiawan, Minggu (2/2/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Beat Street warna ungu yang digunakan oleh pelaku, serta satu buah STNK dan BPKB kendaraan yang diambil dari korban.
Polisi juga telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi dan para pelaku guna melengkapi berkas penyidikan.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya korban lainnya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini," tambah Kapolsek Cipeundeuy.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Cipeundeuy. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Yudy Heryawan Juanda