SUBANG, iNewsSubang.id - Sebanyak 1.198.736 penduduk Kabupaten Subang tercatat memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024). Pemilihan tersebut meliputi calon bupati dan wakil bupati Subang, serta calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan kanal daring untuk memantau hasil perolehan suara secara real-time, atau yang dikenal dengan istilah Real Count.
Mengenal Istilah dalam Perhitungan Suara
Selain Real Count, terdapat beberapa istilah lain yang sering digunakan dalam perhitungan suara, yaitu Quick Count dan Exit Poll. Berikut penjelasannya:
1. Quick Count
Quick Count adalah metode hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei. Proses ini menggunakan sampel data dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan gambaran awal hasil pemilihan.
2. Real Count
Real Count adalah perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU dengan melibatkan seluruh data dari TPS di Indonesia. Metode ini dilakukan secara cermat untuk memastikan hasil yang akurat dan valid.
3. Exit Poll
Exit Poll adalah survei yang bertujuan mengetahui kecenderungan perilaku pemilih. Survei ini dilakukan sesaat setelah pemilih selesai memberikan suara di TPS, biasanya melalui wawancara langsung dengan responden.
Dengan memanfaatkan layanan Real Count dan memahami metode perhitungan suara, masyarakat dapat memantau hasil Pilkada dengan lebih transparan dan akurat.
Berikut adalah panduan untuk mengakses Real Count Pilkada Serentak 2024:
Editor : Yudy Heryawan Juanda