get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Komisi II DPR RI, Pj Bupati Subang Diminta Copot Ketua PGRI Subang, Ini Alasannya

Oknum ASN Di Subang Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024

Jum'at, 01 November 2024 | 17:52 WIB
header img
Tangkapan layar oknum ASN di Subang bagikan video paslon no urut 1 di grup WA. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id - Pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah terus terjadi. Salah satunya melibatkan seorang ASN berinisial AI, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Satuan Polisi Pamong Praja, yang diduga menabrak aturan netralitas Pilkada 2024.

AI disinyalir membagikan video pasangan calon (Paslon) Pilkada Subang ke grup WhatsApp Praja Satpoldam, yang dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu Paslon. Padahal, Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran, telah menginstruksikan agar ASN bersikap netral dalam Pilkada 2024.

Saat dikonfirmasi, AI menyatakan bahwa unggahan tersebut hanya guyonan semata. "Hanya guyonan saja, jeda waktunya pun hanya berapa detik, langsung saya hapus lagi video visi misi Paslon itu. Saya sebagai ASN tidak ada niatan untuk mengajak apalagi mengkampanyekan Paslon peserta Pilkada Subang di grup WhatsApp, itu hanya guyonan," ujarnya.

Sebelumnya, Apel Besar Kesiapsiagaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Ikrar Netralitas ASN Kabupaten Subang telah diadakan pada 29 Juli di Alun-Alun Subang, dengan Penjabat Bupati Dr. Drs. Imran sebagai pembina apel. 

Dalam kegiatan tersebut, ikrar untuk menjaga netralitas ASN dibacakan oleh beberapa perwakilan, termasuk unsur KPU dan Bawaslu Subang. Isi ikrar menegaskan agar ASN, TNI, dan Polri menciptakan suasana kondusif dan menolak penyebaran hoaks serta isu SARA.

Pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Setda Subang, H. Dadang Kurnianudin, turut memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN, yang memuat poin agar ASN tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu, bijak dalam bermedia sosial, dan mencegah penyebaran hoaks.

Pj. Bupati Subang mengharapkan agar ikrar ini menjadi komitmen bersama, sesuai amanat Undang-undang yang mewajibkan ASN netral dalam pemilu. Jika ada pelanggaran, ASN dapat dijatuhi sanksi administratif atau pidana. Bupati juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga kondusivitas selama Pilkada berlangsung.

Ia juga mengimbau masyarakat dan ASN untuk menghindari perpecahan dan bijak menyikapi informasi, terutama yang berpotensi hoaks. “Seluruh ASN agar solid, sinergi dalam melaksanakan dan mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 ini. Bawaslu tidak akan mungkin bekerja sendiri tanpa didukung seluruh ASN dan masyarakat di Kabupaten Subang,” tuturnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut