“Kami tidak menemukan bukti yang cukup bahwa sawer ini digunakan sebagai alat politik uang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dugaan pelanggaran ini tidak dapat dilanjutkan sebagai tindak pidana pemilihan,” tambah Gamal.
Bawaslu Kabupaten Subang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini tidak dapat dilanjutkan sebagai tindak pidana pemilihan. Sebagai bagian dari transparansi, status laporan ini juga telah diumumkan kepada publik melalui papan pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Subang.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi aturan dalam setiap tahapan pemilu dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi,” tutup Gamal.
Editor : Yudy Heryawan Juanda