get app
inews
Aa Read Next : Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

Gantikan AKP Undang Syarif, AKP Sudirianto Jabat Kasat Lantas Polres Subang

Selasa, 17 September 2024 | 15:09 WIB
header img
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu pimpin sertijab Kasat Lantas. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id – Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Lantas Polres Subang, Selasa, (17/9/2024).

Upacara diawali dengan menyanyikan lagu Mars Polda Jabar "Ganda Wibawa Sakti", kemudian dilanjutkan dengan prosesi serah terima jabatan antara AKP Undang Syarif Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Subang dan kini diangkat sebagai Kasi Jemen Ops Rek Subdit Kamsel Dit Lantas Polda Jabar, dengan AKP Sudirianto yang resmi menggantikannya sebagai Kasat Lantas Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan yang disaksikan oleh petugas rohaniawan. Setelahnya, dilakukan penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan, sumpah jabatan, dan fakta integritas, yang juga disaksikan oleh Kapolres sebagai inspektur upacara.

Dalam amanatnya, AKBP Ariek menyampaikan ucapan selamat datang kepada pejabat baru, AKP Sudirianto, serta ucapan terima kasih kepada AKP Undang Syarif Hidayat atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas di Polres Subang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas yang telah mengalami pergeseran mutasi dan selamat kepada pejabat yang baru. Laksanakan kepercayaan pimpinan yang telah diberikan kepada saudara-saudara dengan baik, segera menyesuaikan dengan lingkungan baru, serta inventarisir permasalahan dan tugas yang harus segera dilaksanakan,” ujarnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut