Patroli dan razia dilakukan di beberapa titik strategis dengan rute yang telah ditentukan, seperti Jl. Mayjen Sutoyo, Jl. KS. Tubun, hingga Alun-Alun Subang. Dalam kegiatan ini, Polres Subang berhasil mengamankan 20 kendaraan bermotor yang melanggar aturan, termasuk beberapa kendaraan dengan knalpot brong, pengendara yang belum memiliki SIM, dan kendaraan tanpa STNK.
Selain penertiban kendaraan, Polres Subang juga berhasil mengamankan 114 botol minuman keras (miras) dalam kegiatan KRYD yang sama. Operasi ini dilakukan untuk mengendalikan peredaran miras yang sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Pengendalian peredaran minuman keras ini penting untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Subang,” ungkap Wakapolrea.
Tidak hanya dilakukan oleh jajaran Polres Subang, razia miras juga dilaksanakan di seluruh wilayah Polsek jajaran yang dipimpin oleh para Kapolsek setempat.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Subang, sekaligus menjadi langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda