get app
inews
Aa Read Next : Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

9 Tersangka Curanmor Ditangkap, Polres Subang Berhasil Sita 38 Kendaraan

Kamis, 03 Maret 2022 | 07:47 WIB
header img
Kapolres Subang, AKBP Sumarni dan Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen menunjukan barang bukti hasil curanmor yang disita. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Operasi kejahatan kendaraan (jaran) Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap 9 pelaku curanmor yang beroperasi di sekitar Kabupaten, Subang. 9 tersangka tersebut berhasil tertangkap hanya dalam kurun waktu 10 hari. Dari tangan pelaku, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan 38 kendaraan dari tangan para pelaku.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, kasus curanmor ini terungkap setelah adanya 13 laporan polisi dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 9 pelaku.

"Kami terima 13 laporan polisi, 9 tersangka berhasil ditangkap, para tersangka melakukan aksinya di 38 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Subang," ujar AKBP Sumarni dalam konferensi PERS nya, Rabu malam (2/3/2022).

BACA JUGA : Genjot Target Vaksinasi, Polres Subang Berikan Hadiah Minyak Goreng Bagi Lansia

Dalam melakukan aksinya, lanjut AKBP Sumarni, para pelaku memilih waktu pada jam sepi yaitu sekitar pukul 02-04 WIB, 11-13 WIB, serta 21-24 WIB. Dalam modus operandinya, pelaku merusak kunci kendaraan bermotor yang ditinggalkan pelaku di tempat sepi.

"Para pelaku merusak kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak yang sedang terparkir di tempat sepi, jamnya di 3 waktu berbeda," kata Kapolres Subang.

AKBP Sumarni menambahkan, dari 38 kendaraan bermotor yang diamankan, 36 unit merupakan kendaraan R2, 1 unit R3, dan 1 unit R4. Para pelaku menjual hasil curian kendaraan R2 mulai harga 1-3 juta rupiah.

BACA JUGA : Bejad! Oknum Guru PNS di Subang Cabuli Tiga Muridnya

"Para pelaku mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan satu unit sepeda motor antara 1 juta hingga 3 juta rupiah," pungkasnya.

Selain mengamankan 38 kendaraan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti STNK dan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencuri. Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut