SUBANG, iNews.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Subang dan Gedung DPRD Subang, Kamis (8/8/2024). Dalam aksi unjuk rasa tersebut, HMI Subang mengkritisi kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran yang dinilai memperkeruh situasi jelang Pilkada 2024.
Menurut HMI Cabang Subang, M. Ali Annaba, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pj Bupati Imran tidak hanya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memperburuk situasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Pemda Subang lagi dan lagi mengalami kebodohan dalam mengambil kebijakan. Berdasarkan kajian dan analisa kami, selama enam bulan terakhir di bawah kepemimpinan Imran, terjadi banyak kegaduhan. Kebijakan yang dikeluarkan tidak berbanding lurus dengan kebutuhan Kabupaten Subang. Imran malah sibuk pencitraan dan tidak melihat kebutuhan-kebutuhan prioritas Subang!" tegas Ali.
Ali juga mengkritik kebijakan rotasi dan mutasi di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru saja dilakukan oleh Imran. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan ketidakmampuan Imran dalam memimpin dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Setelah kegaduhan terkait SK Relokasi Mall yang tidak sesuai mekanisme hukum, kini Imran kembali memperlihatkan kesewenang-wenangannya dengan melakukan rotasi dan mutasi di 13 OPD Kabupaten Subang. Jelas, Imran sudah tidak mentaati Undang-Undang Pilkada yang melarang penggantian pejabat menjelang Pilkada," ujarnya.
"Rotasi mutasi ini akan memperkeruh kondisi birokrasi di Subang dan berpotensi menciptakan kegaduhan yang lebih besar," sambung Ali.
Menurut Ali, kebijakan rotasi dan mutasi ini seakan sengaja dilakukan oleh Imran menjelang Pilkada, yang dapat memperburuk stabilitas birokrasi. Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam pelaksanaan open bidding yang hanya dilakukan di dua dinas, sementara 13 dinas lainnya mengalami rotasi mutasi tanpa proses yang jelas.
"Tindakan Imran yang sewenang-wenang dan tidak mengindahkan usulan-usulan dari mahasiswa dan masyarakat menunjukkan bahwa dia adalah orang yang congkak dan tidak peduli dengan Kabupaten Subang," lanjutnya.
"Maka dengan ini, HMI Cabang Subang melakukan aksi untuk menjaga moral yang sudah dirusak oleh Imran. Kami menuntut Menteri Dalam Negeri untuk segera menarik Imran dan meminta DPRD Kabupaten Subang untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Pj Bupati," tambah Ali.
Ali juga memperingatkan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil Imran dapat menjadi "bom waktu" bagi pejabat selanjutnya atau Bupati definitif yang terpilih, karena akan sulit mencapai target yang telah ditetapkan di awal tahun akibat pergantian di tengah-tengah realisasi anggaran.
"Kami, HMI Cabang Subang, menuntut jika tidak ada tindakan atau langkah hukum yang jelas, maka kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa setiap minggu," tutup Ali dengan tegas.
HMI Cabang Subang juga mengajukan beberapa tuntutan yang harus segera direalisasikan oleh pihak terkait, di antaranya:
1. DPRD Kabupaten Subang harus menggunakan hak interpelasi terhadap Penjabat Bupati Subang karena tidak mengindahkan undang-undang dan peraturan serta menciptakan banyak kegaduhan selama menjabat.
2. Menuntut penjelasan dari BAPERJAKAT terkait alasan di balik rotasi mutasi di 13 dinas tanpa open bidding, sementara dinas pertanian dan dinas PUPR justru diadakan open bidding.
3. Mengkritisi dasar hukum yang digunakan oleh Penjabat Bupati dalam melakukan rotasi dan mutasi di 13 dinas/OPD, serta mempertanyakan apakah langkah ini hanya pesanan dan dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.
4. Mempertanyakan kompetensi pejabat yang baru ditempatkan, apakah sesuai dengan kebutuhan setiap dinas dan bidangnya masing-masing.
5. Menyoroti indikasi pengamanan massa oleh Penjabat Bupati menjelang Pilkada, dengan melakukan rotasi mutasi untuk mengamankan dukungan dari ASN di Kabupaten Subang.
6. Meminta tindakan dari DPRD Kabupaten Subang, Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan oleh HMI dan memberikan kejelasan hukum.
Editor : Yudy Heryawan Juanda