SUBANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang berhasil mengungkap 13 kasus narkoba selama bulan Juli 2024. Penangkapan ini meliputi berbagai kecamatan di wilayah Subang dengan rincian kasus yang berbeda-beda.
Kasat Resnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menyatakan bahwa dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 11 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan sabu dan 2 kasus lainnya terkait obat-obatan terlarang.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Subang. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara anggota Sat Resnarkoba dan masyarakat,” ujar AKP Heri kepada iNews.id Jumat (2/8/2024).
Rincian kasus yang berhasil diungkap adalah Kecamatan Pagaden 2 kasus sabu, Kecamatan Subang 4 kasus (3 kasus sabu dan 1 kasus obat-obatan), Kecamatan Pabuaran 1 kasus sabu, Kecamatan Kalijati 3 kasus sabu, Kecamatan Pusakanagara 1 kasus sabu, Kecamatan Ciasem 1 kasus sabu, dan Kecamatan Cipeundeuy 1 kasus obat-obatan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya kami untuk memberantas narkoba akan terus dilakukan secara intensif. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka,” tambah AKP Heri.
AKP Heri juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kami yakin bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba di Subang,” tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang. Polres Subang juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
Editor : Yudy Heryawan Juanda