SUBANG, iNewsSubang.id - Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran menghadiri pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Subang yang berlangsung di Aula Pemda, Kamis, (27/6/2024).
Pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini didasarkan pada UU No. 3 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan perpanjangan masa jabatan 243 kepala desa di Kabupaten Subang.
"Dari 245 desa di Kabupaten Subang 243 Desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, 2 Desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pejabat Kepala Desa," ujar Kepala Dispemdes Subang, Dadan Dwiyana AP.
Sementara menurut Pj. Bupati Subang, pihaknya berharap setiap Kepala Desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa. "Saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan baik," katanya.
Imran menambahkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, mulai dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa. "Kepala Desa adalah bagian dari Pemerintah Daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu bupati," tegasnya.
Imran menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan bagi pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. "Seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan kabupaten," imbuhnya.
Pj. Bupati Subang berharap seluruh pemerintah desa mampu mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik.
"Transparan akuntabel, etika itu tolong dijaga. Organisasi yang seharusnya dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda