get app
inews
Aa Read Next : Hasil Survei Terbaru LSMI di Pilkada Subang 2024, Paslon No 2 Unggul Tipis dari Paslon No 1

Rekruitmen Pantarlih Dibuka, KPU Subang Butuhkan 4797 Petugas

Jum'at, 14 Juni 2024 | 06:20 WIB
header img
Kantor KPU Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memulai tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 dengan menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 138/PL.01.2-BA/3213/2024 sebanyak 2.647 TPS.

KPU Kabupaten Subang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI. 

"Data yang telah disinkronisasi kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Subang," ujar Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi. 

Muhyi menambahkan, jumlah DP4 Kabupaten Subang mencapai 1.200.596, yang terdiri dari 592.899 laki-laki dan 607.697 perempuan. Berdasarkan pemetaan TPS dan jumlah DP4 tersebut, KPU Kabupaten Subang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dimulai pada tanggal 13 - 19 Juni 2024. 

"Persyaratan untuk menjadi petugas Pantarlih di antaranya adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun," katanya.

Muhyi menjelaskan bahwa jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjumlah 4.797 yang tersebar di 253 desa/kelurahan di Kabupaten Subang. 

"Petugas Pemutakhiran Data Pemilih memulai masa kerja dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024," ungkapnya. 

Pada tanggal tersebut, lanjut Muhyi, Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit). Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, mereka dapat melakukannya secara langsung ke sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing. 

"Rekrutmen Petugas Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya pendaftaran," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut