SUBANG, iNewsSubang.id - Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan, Evi Silviadi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait polemik pengelolaan parkir RSUD Subang, Selasa (4/6/2024). Ironisnya, usai memenuhi panggilan Kejari tersebut, oknum pegawai Kejari Subang meneriaki Sampah Masyarakat kepada LAK Gakuh Pakuan.
Aksi tidak terpuji oknum pegawai Kejari Subang tersebut terekam kamera ponsel dan viral di media sosial. Dari sejumlah video yang beredar, oknum pegawai Kejari Subang tersebut terlihat tidak menerima ketika LAK Galuh Pakuan membagikan snack kepada sejumlah pegawai kejaksaan dan wartawan yang meliput. Bahkan sejumlah snack disimpan kembali oleh oknum pegawai Kejari tersebut ke dalam mobil yang ditumpangi LAK Galuh Pakuan.
Diduga oknum pegawai Kejari tidak menerima snack tersebut dikarenakan ada tulisan yang tertempel. Dalam snack tersebut tertempel sebuah kertas dengan tulisan mamin pasien RSUD 10 persen, makanan tambahan stanting 10 persen, mamin kegiatan 10 persen, dok 10 persen, kapitasi 10 persen, jaspel 10 persen.
Teriakan itu memicu masyarakat LAK Galuh Pakuan merasa tersinggung. "Kita merasa tersinggung dengan teriakan ejekan dengan sebutan sampah masyarakat yang dilontarkan oleh ibu pejabat Kejaksaan itu di parkiran, dan kami mempertanyakan maksudnya apa?," ujar Dudi Kusnandar, masyarakat LAK Galuh Pakuan.
Sekretaris LPP PWNU Jabar, Gilang yang berada di lokasi kejadian mengaku mendengar dengan jelas teriakan oknum pegawai Kejari itu. "Kami merasa dilecehkan, dan merasa dihina," katanya.
Sementara menurut Ketua Gerakan Pilihan Sunda, Andri P Kantaprawira, pernyataan dari seorang oknum pegawai Kejari Subang yang menyebut LAK Galuh Pakuan sebagai sampah masyarakat ketika sedang memenuhi panggilan Kejari, didampingi oleh para pengacaranya, menunjukkan bahwa pejabat tersebut tidak pantas menjadi pelayan publik di bidang penegakan hukum. Sikapnya mencerminkan ketidaklulusannya dalam pembinaan mental aparatur yang paling dasar karena melontarkan hate speech.
"Kiya meminta oknum tersebut tidak ditempatkan di bidang tugas yg berhadapan publik karena sikapnya akan memalukan institusi, dalam banyak persoalan publik lainnya," ungkapnya.
Sementara pihak Kejari Subang belum memberikan keterangan terkait video viral tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda