SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Jawa Barat telah melaksanakan proses pendaftaran calon perseorangan dan pengumpulan dukungan syarat calon bupati & wakil bupati dari 8 hingga 12 Mei 2024.
Dari tenggang waktu yang diberikan, KPU Subang hanya menerima satu pendaftar dari jalur perseorangan tersebut. Pasangan perseorangan yang mendaftar yaitu Agus Eko Mochamad Solihin dan Sujaka
Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, persyaratan pencalonan perseorangan ini sesuai dengan UU. No. 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat (2).
"Berdasarkan SK. KPU Subang No. 789 Tahun 2024, yaitu calon perseorangan harus dukungan sebanyak 77.587 orang (6,5% dari DPT) dan harus tersebar minimal di 16 kecamatan," ujarnya.
Dari hasil pemberkasan, KPU Subang menyatakan bahwa berkas bacabup/bacawabup perseorangan pasangan Agus Eko Mchammad Solihin dan Sudrajat dinilai lengkap.
"KPU Subang telah menerima berkas pendafataran pencalonan perseorangan pasangan Agus Eko Mochamad Solihin dan Sujaka. Jumlah dukungan yang kita terima 78.207 dan tersebar di 30 kecamatan. Jadi status pencalonannya dinyatakan lengkap dan diterima," katanya.
Berikut profil pasangan calon bupati dan wakil bupati :
Editor : Yudy Heryawan Juanda