Diny menambahkan, bahwa sebenarnya mengenai pungutan ini memang sudah berlangsung lama setiap tahunnya, tapi pihak Disdikbud Subang seolah olah tutup mata, tutup telinga, tutup mulut, dan tidak mau melakukan tindakan. Ini adalah sebuah pelanggaran berat terhadap peraturan yang ada jika membiarkan Komite Sekolah melakukan pungutan liar.
"Karena berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa," ungkapnya.
Diny menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.
"PD GPI Subang berharap kasus mengenai pungutan ini tolong segera diselesaikan jangan sampai orangtua siswa yang menjadi korban atas kekeliruan yang terus terjadi di setiap sekolah," imbuhnya.
Jika dalam waktu 7 X 24 jam belum ada tindakan pendisiplinan dari Disdikbud Subang, PD GPI Kabupaten Subang akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang hingga KPK.
Editor : Yudy Heryawan Juanda