get app
inews
Aa Read Next : Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

Tangkap 25 Bandar, Satnarkoba Polres Subang Selamatkan 1637 Orang dari Bahaya Narkoba

Jum'at, 03 November 2023 | 17:23 WIB
header img
Satnarkoba Polres Subang ungkap 17 kasus narkoba dan tangkap 25 tersangka. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Sebanyak 25 bandar narkoba berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang, Jawa Barat. Dari 25 tersangka ini, 19 diantaranya merupakan bandar sabu, 5 tersangka bandar ganja, dan seorang tersangka merupakan pengedar obat keras ilegal. 

Dalam mengedarkan narkobanya, para tersangka menggunakan modus COD, sistem tempel, hingga bertatap muka langsung. 25 tersangka ini merupakan pengembangan dari 17 kasus yang ditangani Satnarkoba Polres Subang

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 241,69 gram sabu, 464,47 gram ganja, serta 428 butir obat keras ilegal. 

Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, penangkapan ke 25 tersangka ini merupakan hasil kinerja Satnarkoba Polres Subang selama 2 bulan. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 1000 warga dari bahaya narkoba. 

"Jadi hanya kurun waktu 2 bulan, Polres Subang mampu mengungkap masus sebanyak 17 kasus. Dengan rincian sabu 11 kasus, kemudian ganja 5 kasus, dan sediaan farmasi 1 kasus," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (3/11/2023). 

"Adapun upaya pengungkapan tindak pidana narkotika ini kami bisa menyelamatkan kurang lebih 1637 orang. Ini bentuk komitmen dari Polres Subang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Satres Narkoba Polres Subang," tambah AKBP Ariek. 

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp13 miliar. 

Polres Subang juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya perbedaan narkoba. Satnarkoba Polres Subang menjamin akan selalu menindaklanjuti semua laporan warga yang masuk. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut