get app
inews
Aa Read Next : Imran Resmi Jabat Pj Bupati Subang, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

Bupati Ruhimat : Pencegahan & Pengawasan Peredaran Miras di Kabupaten Subang Ditingkatkan

Rabu, 01 November 2023 | 17:58 WIB
header img
Bupati Subang, Ruhimat ucapkan bela sungkawa untuk keluarga korban miras oplosan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Bupati Subang, Ruhimat akhirnya angkat bicara terkait kasus belasan warganya yang meninggal akibat miras oplosan. Ruhimat prihatin atas kasus yang terjadi di wilayahnya tersebut, ia juga menyampaikan ucapan bela sungkawa untuk keluarga para korban. 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Subang beserta jajaran, menyatakan turut prihatin dan berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa warga Subang," ujarnya, Rabu (1/11/2023). 

Atas kejadian tersebut, Bupati menambahkan, pihaknya bersama para penegak hukum akan meningkatkan pencegahan dan pengawasan terkait peredaran miras dan narkoba. 

"Mari kita ambil hikmah, dan pelajaran dari kejadian ini. Pemerintah Daerah bersama jajaran penegak hukum akan meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan deteksi dini terkait dengan peredaran miras dan Narkoba di wilayah Kabupaten Subang," katanya. 

Ruhimat juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari peredaran minuman haram tersebut. "Mari bersama-sama kita jaga lingkungan sekitar kita dari peredaran miras dan narkoba," imbuhnya. 

Sebelumnya Sekda Subang, Asep Nuroni mengatakan, Pemkab Subang memiliki Perda no 5 tahun 2015 yang mengatur tentang minuman keras. Dalam Perda tersebut jelas bahwa miras oplosan dilarang dan penjualan miras diatur dan harus berijin. 

"Komitmen kami kedepan, dengan regulasi yang ada melalui Perda no 5 tahun 2015, disitu dicantumkan tentang pengendalian, pengawasan, dan pengaturan minuman keras. Disitu sudah jelas bahwa, yang diperjualbelikan itu yang berijin dan di tempat-tempat tertentu. Jadi istilah oplosan itu sama sekali dilarang," ungkapnya. 

Sekda juga akan memerintah Satpol PP Subang untuk semakin gencar melakukan penertiban. "Kedepan harus, karena itu bagian dari tugas pokok (Satpol PP) tentang ketertiban masyarakat dengan dasar Perda udah ada," pungkasnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut