get app
inews
Aa Read Next : Tetap Bantah Terlibat Pembunuhan, Ini Alasan Yosef Bersedia Ikut Rekonstruksi

Jalani Wajib Lapor, Mimin Berharap Polisi Tangkap Pelaku Sebenarnya

Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:30 WIB
header img
Ditemani kuasa hukum, Mimin dan kedua anaknya menjalani wajib lapor. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Ditemani kuasa hukumnya, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Jawa Barat kembali menjalani wajib lapor ke Polda Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). 

Aktivitas Mimin di rumah sebelum berangkat tampak biasa. Ada beberapa keluarga dan kuasa hukum yang datang ke rumahnya. 

Mimin mengaku tidak ada persiapan untuk menjalani wajib lapor ini. Ia hanya berharap polisi menangkap pelaku pembunuhan sebenarnya dan tidak asal-asalan dalam menetapkan tersangka. 

"Ya persiapannya ya begini saja, kita mah cuma wajib lapor. Semoga kasus ini cepat tuntas, para pelakunya itu yang sebenarnya, bukan asal-asalan. Jadi semoga cepat terungkap pelaku yang sebenarnya," ujarnya. 

Sementara kuasa hukum, Fajar Sidik, telah menyiapkan saksi kunci bahwa Arighi tidak berada di lokasi pembunuhan saat kejadian. Hal itu untuk membantah tuduhan yang diberikan tersangka Danu. 

"Untuk agenda hari ini harusnya akan menghadirkan saksi. Ada yang menyaksikan bahwa Arighi itu ada bersamanya pada saat kejadian (pembunuhan) dari mulai jam 09.00 WIB malam sampai jam 07.30 WIB pagi. Untuk mengcounter apa yang disampaikan saudara MR," katanya. 

Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Subang. Dua tersangka telah ditahan namun tiga tersangka lainnya hanya menjalani wajib lapor. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut